ADVERTISEMENT
Minggu, 10 April 2022 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh Tun-jangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
"Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja, " kata Netty dalam keterangan media, Minggu (10/4/2022).
Diketahui Kemnaker RI mewajibkan THR tahun ini dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 ten-tang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Netty juga meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pem-berian THR oleh perusahaan.
“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," katanya.
Menurut politisi PKS ini, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Men-teri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keaga-maan.
"Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya," ujar Netty.
Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.
"Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," kata Netty.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT