ADVERTISEMENT

Dukung Pembayaran  Penuh THR, DPR: Dunia Usaha Sudah Bangkit, Corona Tak Boleh Dijadikan Alasan 

Minggu, 10 April 2022 14:08 WIB

Share
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR  Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh Tun-jangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. 

"Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi  tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja, " kata Netty dalam keterangan media, Minggu (10/4/2022). 

Diketahui Kemnaker RI  mewajibkan THR tahun ini  dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 ten-tang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Netty juga meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pem-berian THR oleh perusahaan. 

 

“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan  bahwa THR  bukan hadiah yang diberikan sukarela,  tapi kewajiban yang harus ditunaikan," katanya. 

Menurut politisi PKS ini, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh  di perusahaan adalah amanah  PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Men-teri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keaga-maan. 

"Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya," ujar Netty. 

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar  mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit. 

"Pastikan  tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," kata Netty.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT