ADVERTISEMENT

Tak Dapat THR dari Kantor? Adukan Melalui Aplikasi Ini

Rabu, 13 April 2022 19:34 WIB

Share
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (foto: ist)
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, Posko Pengaduan THR berbasis web dibuat untuk antisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privasi para pengadu. 

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota melalui virtual pada Rabu 13 April 2022.

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini sangat berbeda dibandingkan dengan 2020 dan 2021. Kebijakan tahun ini dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujar Haiyani Rumondang. 

Haiyani Rumondang menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Sangat diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR dapat diselesaikan dengan baik.  

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah nantinya yang menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," lanjutnya. 

Adanya Posko Pengaduan THR berbasis web ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

"Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," harap Haiyani Rumondang. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT