Tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz pakai baju tahanan Bareskrim Polri.(Ist.)

Kriminal

Setelah Indra Kenz, Polisi Bekuk Manager Development Investasi Bodong Binomo

Minggu 03 Apr 2022, 11:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap  pria bernama Brian Edgar Nababan yang merupakan Manager Development Platform investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka lain dari sengkarut kasus investasi bodong Binomo.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap yang bersangkutan, diketahui, Brian mengaku pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014 dan Oktober 2018 silam.

"Tersangka mendaftar di perusahaan Russia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo," ujarnya.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.

Perwira tinggi Polri itu melanjutkan, sejak bulan Februari 2019 lalu, Brian mendapatkan 'kue' jabatan sebagai Manager Development Platform Binomo.

"Jadi tugas tersangka, yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," imbuh Whisnu.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," bebernya.

Whisnu mengatakan, tersangka usai dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2022.

Dari penangkapan Brian, polisi mengamankan salah satu perangkat elektronik milik Brian, yakni laptop.

"Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan," ucapnya.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) Juncto 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHAP Juncto Pasal 55 KUHAP. (Adam).

Tags:
Setelah Indra KenzPolisi BekukManager DevelopmentInvestasi BodongBinomo

Reporter

Administrator

Editor