ADVERTISEMENT

Terbaru! Polri Tangkap Wiki, Admin Indra Kenz Tersangka Kasus Penipuan Binomo 

Kamis, 7 April 2022 14:04 WIB

Share
: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konpers soal penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz (zendy)
: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konpers soal penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah menetapkan Fakar Suhartami alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan binary option atau Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan binary option atau Binomo yang dilakukan Indra Kenz yakni Wiki Mandara Nurhalim alias WMN.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Ketiga yang baru ditangkap kemarin WMN atau Wiki," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2022).

Wiki ditangkap kemarin Rabu (6/4) di wilayah Tangerang Selatan.

Whisnu menambahkan, Wiki ditangkap setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lalu. Wiki merupakan seorang admin grup telegram milik Indra Kenz.

"Wiki ini adalah admin dari saudara IK," lanjutnya.

Total hingga saat ini tersangka penipuan binary option atau Binomo sebanyak 4 orang diantaranya IK alias Indra Kenz, BEN alias Brian Edgar Nababan, FSP alias Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, dan WMN alias Wiki Mandara Nurhalim.

Selanjutnya, Whisnu akan terus menyelidiki untuk mencari tersangka lain kasus Binomo tersebut.
"Masih ada beberapa tersangka yang bakal diungkap. Tapi kasus Binomo sudah 4 tersangka," ujarnya.

WMN akan dikenakan pasal 378 KUHP, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) terkait aplikasi Binomo.

Setelah Indra, polisi juga telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka kasus Binomo.

Brian merupakan Development Manager Binomo yang merekrut Indra Kenz sebagai mitra aplikasi berkedok trading binary option itu.

Selain itu, polisi juga menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Fakarich merupakan guru yang mengajarkan trading Binomo dan rekan kerja dari Indra Kenz. (Cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT