JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich buka kursus trading Binomo dengan biaya pendaftaran Rp5 juta per orang.
Kelas kursus trading Binomo tersebut dibuka melalui halaman milik Fakarich, fakartrading.com. Hingga saat ini, website tersebut masih bisa diakses dan belum diblokir. Di halaman ini, kursus trading Fakarich menjanjikan keuntungan (profit) yang konsisten.
Adapun saat guru Indra Kenz itu telah ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan muridnya, investasi bodong trading binary option Binomo.
Saat membuka fakartrading.com, Anda langsung dijanjikan dengan profit konsisten harian sebanyak 1% hingga 3% dari total aset yang diinvestasikan. Cukup menggiurkan untuk yang ingin menginvestasikan aset senilai ratusan juta rupiah.
“KAMI HADIR, untuk membantu anda meraih "PROFIT KONSISTEN" 1 - 3% /Hari. Tak perduli pemula, profesional, belum atau sudah pernah trading,” tulis kalimat pembuka di halaman fakartrading.com.
"Trader yang sukses ialah yang berhasil meraih profit konsisten dan tidak terjebak dalam permainannya -fakartrading," tulis kata mutiara penutup klaim tersebut.

Halaman website fakartrading milik Fakarich, fakartrading.com (Foto: tangkapan layar fakartrading.com)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kelas kursus tersebut dibuka usai Fakarich direkrut oleh Brian Edgar Nababan menjadi affiliator Binomo.
"Saudara F membuka kelas kursus berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com dibawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," kata Gatot kepada wartawan pada Selasa (5/4/2022), dikutip dari PMJ News.
Fakarich juga kerap membuat dan mengunggah konten video mengenai cara trading binary option melalui Binomo.
Gatot menungkapkan video-video tersebut didistribusikan melalui kanal YouTube miliknya.
Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Guru Indra Kenz itu langsing ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari usai penetapan tersangka. Fakta terakhir yang ditemukan Polri adalah bahwa Fakarich buka kursus trading Binomo. Dia mematok biaya pendaftaran Rp5 juta dengan janji keuntungan konsisten. (Firas)