ADVERTISEMENT

Penyidik Dalami Aliran Dana dari Brian kepada Indra Kenz Kasus Penipuan Aplikasi Binomo

Senin, 4 April 2022 13:57 WIB

Share
Suasana Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. (dok. Poskota)
Suasana Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dittipideksus Bareskrim Polri masih dalami aliran dana yang diberikan Development Platfom Binomo Brian Edgar Nababan kepada affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz. Senin (4/3/2022). Diketahui aliran dana yang diberikan oleh Brian Nababan sebesar Rp 120 juta.

Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu mengatakan proses pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui dana yang diberikan Brian tersebut digunakan IK sebagai modal awal atau tidak. "Iya masih di dalami," kata Brigjen Whisnu saat dihubungi, Senin (4/4).

Rencananya, pengacara Brian akan menemani kliennya pekan ini guna melakukan proses pendalaman oleh tim penyidik. Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka Brian memberikan uang sebesar Rp 120 juta Indra Kenz pada Februari 2021.

 

Sebelumnya, Brian mengaku pernah berkuliah di Russia pada tahun 2014 dan Oktober 2018 silam. "Tersangka mendaftar di perusahaan Russia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo," ujarnya.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.

Dari penangkapan Brian, polisi mengamankan salah satu perangkat elektronik milik Brian, yakni laptop. "Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan," ucapnya.

 

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) Juncto 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHAP Juncto Pasal 55 KUHAP. (CR-07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT