Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Dia Penjelasannya

Minggu 03 Apr 2022, 11:51 WIB
illustrasi seseorang sedang menyikat gigi(sumber foto: Ron Lach/Pexels)

illustrasi seseorang sedang menyikat gigi(sumber foto: Ron Lach/Pexels)

Umat Islam di seluruh dunia baru saja memasuki Ramadan 1443 Hijriyah, baisanya dalam Ramadan seluruh umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, sebagaimana dalam rukun Islam yang ketiga yakni ibadah puasa.

Biasanya dalam melaksanakan ibadah puasa terdapat dilema tersendiri bagi setiap orang, terutama perihal menyikat gigi ketika berpuasa.

Dilansir dari NU online, Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, sayarah al-Muhadzdzab menjelasakan:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

 

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah (sikat gigi). Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa, terus bagaimana dengan pasta gigi yang tidak diperintahkan syara’?

Orang yang berpuasa mensikat giginya boleh menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, maka puasanya tidak batal.

Namum, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya batal.

Oleh karena itu berhati-hati lah jika ingin mensikat gigi saat berpuasa. Sejatinya, kebersihan itu adalah sebagian dari iman Islam. Maka dari itu wajib untuk kita membersihkan tubuh meskipun sedang berpuasa.

Berita Terkait
News Update