JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Brian Edgar Nababan selaku manajer Development Platfom Binomo sudah ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis (31/3) kemarin. Brian ditangkap terkait mempunyai peran sebagai perekrut afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan soal penangkapan terhadap Brian. Brian ditangkap di Vila Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali pada Kamis (31/3) kemarin.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BEN pada (31/3/2022) malam," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).
Selanjutnya, keesokan harinya, Brian langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan (Brian, red) kirimkan sejumlah uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner Binomo," ucap Ramadhan.
Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option. Saat ini, Brian Edgar Nababan telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Brian mengaku pernah berkuliah di Russia pada tahun 2014 dan Oktober 2018 silam. "Tersangka mendaftar di perusahaan Russia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo," ujarnya.
Dari penangkapan Brian, polisi mengamankan salah satu perangkat elektronik milik Brian, yakni laptop. "Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) Juncto 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHAP Juncto Pasal 55 KUHAP. (CR-07)