Korban Investasi Alkes Bodong Lapor ke Polres Jaksel. (ist)

Kriminal

Gawat! Merasa Ditipu Korban Investasi Alkes Bodong Lapor ke Polres Jaksel, Begini Kronologisnya

Rabu 30 Mar 2022, 16:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria bernama Wardi (49) warga Tangerang, Banten, dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana milik kliennya yang nilainya puluhan miliar rupiah.

Kini dia diduga kabur dan lari dari tanggung jawab.

Salah satu korbannya bernama Candra Winata Alamsyah (35) didampingi oleh LBH Aliansi Muda Keadilan mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Wardi.

"Dia (Wardi) tinggal di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Candra kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Candra menceritakan awal terjadinya kasus penipuan dan penggelapan ini yakni pada 4 Agustus 2021 dirinya menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada pelaku untuk dijadikan modal proyek pengadaan alat kesehatan (alkes).

“Dia bilang uang dari saya itu akan digunakan untuk modal pengadaan alat-alat kesehatan di masa pandemi Covid-19. Uang itu saya serahkan dengan cara ditransfer ke rekening pelaku pada awal awal Agustus 2021," jelas Candra.

Dalam surat perjanjian kerja sama itu, dirinya dan pelaku bersepakat uang yang digunakan sebagai modal akan dikembalikan selama 30 hari ke depan, dan pembagian hasil atau keuntungan juga dilakukan di waktu yang bersamaan.

Janji tinggal janji, di waktu yang telah disepakati ternyata hal itu tidak dilakukan oleh pelaku.

Bahkan pelaku hilang melarikan diri entah kemana.

"Teleponnya juga tidak bisa dihubungi. Dia benar-benar lari dari tanggung jawab," tukasnya.

Menurutnya, modus seperti ini digunakan pelaku.

Awal-awalnya berjalan lancar, tapi di kemudian hari bermasalah dengan jumlah uang yang lebih besar.

Jadi dia memancing korbannya dulu.

Sadar dirinya ditipu, Candra bersama beberapa korban lainnya dengan didampingi oleh LBH Aliansi Muda Keadilan melaporkan pelaku ke Polres Jakarta Selatan.

Laporannya itu terdaftar dengan nomor LP/2287/B/XI/2021/RSJ/PMJ Tanggal 11 November 2021 dengan kasus Penipuan dan Penggelapan.

Korban lainnya, Monica mengaku dirinya tertipu ratusan juta rupiah. Dirinya tertipu oleh pelaku sebesar Rp600 juta, tapi dalam bentuk alat-alat kesehatan milik perusahaannya yang diambil oleh pelaku tanpa membayar.

LBH Aliansi Muda Keadilan yang dipimpin oleh Denny Felano S.H memastikan akan konsisten mendampingi para korban penipuan alkes bodong tersebut sampai tuntas untuk menuntut keadilan dan pelaku untuk diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tiyo)

Tags:
Investasi Alkes BodongKasus Penipuan di Polres JakselKasus Penipuan Investasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor