ADVERTISEMENT

Jadi Guru Trading Indra Kenz, Penyidik Bareskrim Polri Panggil Fakarich Kamis, Terkait Kasus Penipuan Aplikasi Binomo

Selasa, 29 Maret 2022 12:35 WIB

Share
Mobil tesla serta rumah mewah milik Indra Kenz akan disita Bareskrim Polri (Foto: Instagram/@indrakenz)
Mobil tesla serta rumah mewah milik Indra Kenz akan disita Bareskrim Polri (Foto: Instagram/@indrakenz)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID  - Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Fakar Suhartami alias Fakarich pada Senin (28/3) kemarin. Fakarich disebut-sebut sebagai guru trading Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa Fakarich diminta untuk hadir pada Kamis (31/3/2022) untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.

"Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap FSP alias Fakarich," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (29/3).

Gatot menegaskan, jika Fakarich kembali mangkir pada pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan, terpaksa tim penyidik Bareskrim Polri akan jemput paksa.

"Hari ini, kami layangkan surat panggilan kedua. Kalau tidak datang (jemput paksa, red)," ujar Gatot di Mabes Polri, Senin (28/3).

 

Sebagai informasi, Fakarich sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (21/3). Fakarich diduga kuat mengajarkan Indra Kenz cara menghilangkan barang bukti.

Salah satunya dengan modus memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain.

Crazy rich asal Medan itu diduga kuat menghilangkan barang bukti uang hasil kejahatannya di beberapa rekening.

Dia diduga memindahkan uang haram tersebut dari satu rekening ke rekening lain sebelum disita polisi.

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. (Cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT