ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Lewat Facebook di Jakarta Barat, Korban Dituding Selingkuh

Minggu, 27 Maret 2022 13:54 WIB

Share
M alias R (22) pelaku pemerasan berujung penganiayaan. (Ist)
M alias R (22) pelaku pemerasan berujung penganiayaan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (Pandi)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT