ADVERTISEMENT

Modus Jadi Teman Kencan, 3 Wanita Sindikat Pemerasan Aniaya Pria Pelanggannya 

Rabu, 16 Februari 2022 15:00 WIB

Share
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa.(Ist)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN, POSKOTA.CO.ID -  Tiga gadis cantik  ditangkap polisi karena memeras pelanggannya usai berkencan di kamar hotel. Kasus pemerasan dengan modus kencan ini marak di Kota Medan.

Dilansir dari berbagai sumber, Rabu 16 Februari 2022, Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, ketiga tersangka anggota sindikat pemerasan itu adalah SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal, L (27) warga Kecamatan Medan Deli dan B (21) warga Sunggal Deliserdang.

Ketiganya ditangkap dalam operasi  di dua lokasi dalam sebulan terakhir. 

"Ketiga orang yang kita amankan berjenis kelamin perempuan," kata Fathir yang dilansir sumut.poskota.co.id, Selasa 15 Februari 2022.

Fathir menjelaskan, SI dan L ditangkap setelah berhasil menjerat korbannya di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. 

Pada awalnya korban membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan SI. Keduanya kemudian sepakat untuk berkencan dengan bayaran untuk SI sebesar Rp250 ribu.

Setelah sepakat, korban lalu bertemu dengan tersangka SI di kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Halian. 

Pada saat bertemu pelaku SI meminta uang jasa sebesar Rp2,5 juta. Namun korban menolak dan kemudian tiba-tiba SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan.

Tak sendiri, dua orang rekan SI berinisial L dan H tiba-tiba datang dan langsung memukuli korban berkali-kali. 

Akibatnya korban mengalami luka di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT