ADVERTISEMENT

Mengejutkan! Anthony Hamzah Merasa Dikriminalisasi Kasus Pengrusakan Jadi Pemerasan, Desak Kapolri Usut Tuntas

Minggu, 6 Maret 2022 20:07 WIB

Share
Ilustrasi lahan kebun kelapa sawit. (ist)
Ilustrasi lahan kebun kelapa sawit. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mempertanyakan langkah Polres Kampar, Riau, yang dengan mudah mengubah status Anthony Hamzah dari tersangka pengrusakan ke tersangka pemerasan.

Sebab itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas terhadap jajaran di bawahnya yang serampangan dan diduga melakukan kriminalisasi.

Anthony Hamzah adalah Ketua Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M) yang memperjuangkan nasib 997 petani sawit di Pangkalan Bun, Siak Hulu, Kampar, melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan PT Langgam Harmuni.

"Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya mengikuti irama Polres Kampar. Anthony dikriminalisasi karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, pelapor dugaan tindak pidana korupsi PTPN V di Kejati Riau dan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pelapor dugaan perampasan 400 hektare kebun petani oleh PT Langgam Harmuni," kata Choky, panggilan akrab Bonar Tigor Naipospos, dalam rilisnya, Minggu (6/3/2022).

Melalui surat perintah penahanan tingkat penuntutan, kata Choky, Kejari Kampar mengeluarkan perpanjangan penahanan 2 hari sebelum masa penahanan di kepolisian berakhir pada 4 Maret 2022.

"Dari surat tersebut tampak jelas bagaimana Polres Kampar suka-suka mengubah tuduhan kepada Anthony. Jika sebelumnya Anthony dituduh sebagai aktor intelektual pengrusakan, saat ini berubah menjadi pelaku pemerasan," jelasnya. 

Perubahan sangkaan terhadap Anthony, kata Choky, semakin mempertegas rekayasa kasus ini ditujukan untuk membungkam Ketua Kopsa-M itu.

"Dalam sekejap Polres Kampar menyulap tuduhan pengrusakan menjadi pemerasan. Visi Presisi Polri yang setiap saat diingatkan oleh Kapolri, ternyata di lapangan diabaikan oleh oknum anggota Polri," sesalnya. 

Sebab itu, kata Choky, Setara Institute dan Kopsa-M mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, lalu mengadakan gelar perkara di Kejagung dan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah.

"Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri," paparnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT