Foto : Sejumlah Uang Palsu diamankan Petugas kepolisian di Serang, Banten. (Ist.)

Regional

Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Serang, Pelaku Bonyok Dihakimi Massa

Jumat 25 Mar 2022, 18:06 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar Uang palsu (Upal) bonyok dihakimi warga usai belanja di warung rokok di Lingkungan Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (25/3/2022).

Pelaku berinisial GM, bersama barang buktinya uang palsu  ini diamankan di Mapolsek Taktakan, Polresta Serang Kota untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea menuturkan, kejadian berawal adanya penangkapan seorang pengedar uang palsu, dan mengamankan beberapa lembar uang palsu berinisial GM. "Betul, kita amankan diduga pengedar uang palsu," katanya kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Maruli menjelaskan terungkapnya peredaran uang palsu ini, bermula dari laporan masyarakat yang mendapatkan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari GM, ketika membeli rokok. "Pelaku membeli 4 bungkus Rokok dengan menggunakan uang 2 lembar uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar," jelasnya.

 

Maruli menambahkan setelah mendapatkan rokok, pemilik warung Doni menyadari jika uang tersebut palsu, dan pelaku langsung melarikan diri. "Pelaku lari ke arah motor yang di kendarai oleh temannya, akan tetapi sebelum pelaku naik ke atas motor, pelaku di pegang oleh korban," tambahnya.

Kemudian GM  diteriaki oleh korban dan  warga yang mendengar kemudian berdatangan untuk menghakimi pengedar uang palsu."Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Taktakan," jelasnya.

Maruli menegaskan dari hasil penggeledahan ditemukan uang palsu lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu di saku celananya sebesar Rp700 ribu. Jadi total barang bukti yang diamankan sebesar Rp900 ribu. "Kasus ini masih kita kembangkan," tegasnya. 

Tags:
uang palsuserangbonyok dihakimi massa

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor