Beli Pakaian dan Rokok Pakai Uang Palsu di Pasar Muara Angke, Pemuda 25 Tahun Diciduk Polisi 

Sabtu 26 Mar 2022, 14:16 WIB
Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra. (Poskota/CR-06)

Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra. (Poskota/CR-06)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menciduk seorang pemuda 25 tahun menggunakan Uang palsu (Upal) untuk membeli pakaian dan rokok di Pasar Muara Angke, Sunda Kelapa, Jakarta Utara.


Tersangka yakni berinisial RK (25), kini meringkuk di mapolsek Sunda Kelapa akibat perbuatannya membeli pakaian dan rokok memakai uang palsu.

Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra, menerangkan penangkapan tersangka dilakukan karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria melakukan transaksi di Terminal Bus Muara Angke menggunakan uang palsu.

“Kejadian ini kemarin pada 21 Maret 2022 memang setelah kita amankan uang palsu seminggu kemudian ada penangkapan dari Polsek Sunda Kelapa yaitu mengamankan tersangka dengan menggunakan uang palsu,” ucap kapolsek dalam jumpa persnya di Mapolres Pelabuhan Sabtu (26/3/2022).

Ia juga menambahkan, Polisi segera bergegas menuju terminal Muara Angke menemukan salah seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.

Tidak berselang lama polisi berhasil mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu rupiah yang diduga palsu.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka menggunakan uang palsu dengan modus membeli pakaian di Pasar Malam Muara Angke, dan memanfaaatkan kondisi cahaya gelap untuk mengelabui pedagang di pasar. 

“Membeli baju menggunakan uang palsu. Modusnya dia membeli pada saat pasar malam. Saat pasar malam otomatis orang tidak memperhatikan secara ketat, ketika dia beli ya sudah,” tutupnya. Saat ini polisi melakukan pengembangan terkait uang palsu tersebut. 

Barang bukti yang diamankan berupa  12 lembar uang kertas pecahan 100.000 diduga palsu yang disita dari tersangka RK. Tersangka dijerat dengan pasal 36 dan pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia no 7 tahun 2011 tentang penggunaan mata uang yang sah untuk bertransaksi di Indonesia. (CR-06)
 

Berita Terkait

News Update