ADVERTISEMENT

Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Serang, Pelaku Bonyok Dihakimi Massa

Jumat, 25 Maret 2022 18:06 WIB

Share
Foto : Sejumlah Uang Palsu diamankan Petugas kepolisian di Serang, Banten. (Ist.)
Foto : Sejumlah Uang Palsu diamankan Petugas kepolisian di Serang, Banten. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar Uang palsu (Upal) bonyok dihakimi warga usai belanja di warung rokok di Lingkungan Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (25/3/2022).

Pelaku berinisial GM, bersama barang buktinya uang palsu  ini diamankan di Mapolsek Taktakan, Polresta Serang Kota untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea menuturkan, kejadian berawal adanya penangkapan seorang pengedar uang palsu, dan mengamankan beberapa lembar uang palsu berinisial GM. "Betul, kita amankan diduga pengedar uang palsu," katanya kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Maruli menjelaskan terungkapnya peredaran uang palsu ini, bermula dari laporan masyarakat yang mendapatkan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari GM, ketika membeli rokok. "Pelaku membeli 4 bungkus Rokok dengan menggunakan uang 2 lembar uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar," jelasnya.

 

Maruli menambahkan setelah mendapatkan rokok, pemilik warung Doni menyadari jika uang tersebut palsu, dan pelaku langsung melarikan diri. "Pelaku lari ke arah motor yang di kendarai oleh temannya, akan tetapi sebelum pelaku naik ke atas motor, pelaku di pegang oleh korban," tambahnya.

Kemudian GM  diteriaki oleh korban dan  warga yang mendengar kemudian berdatangan untuk menghakimi pengedar uang palsu."Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Taktakan," jelasnya.

Maruli menegaskan dari hasil penggeledahan ditemukan uang palsu lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu di saku celananya sebesar Rp700 ribu. Jadi total barang bukti yang diamankan sebesar Rp900 ribu. "Kasus ini masih kita kembangkan," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT