ADVERTISEMENT

Meresahkan Masyarakat, Polisi Selidiki Pengedaran Uang Palsu di Lebak, Banten

Minggu, 3 April 2022 14:23 WIB

Share
Barang Bukti Uang Palsu. (Ist.)
Barang Bukti Uang Palsu. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak saat ini tengah mendalami kasus peredaran uang palsu di , Kabupaten Lebak, Banten.

Pengembangan dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil menangkap 3 orang pemuda yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak beberapa waktu yang lalu.

"Ya saat ini sedang kita kembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indil Rusmono saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).

AKP Indik mengaku bahwa kasus peredaran uang palsu ini sendiri ditangani secara langsung oleh pihaknya. "Penanganan kasus ini sudah ditarik ke Polres," katanya.

 

Sementara, Anwar Hakiki warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak menilai bahwa peredaran uang palsu itu telah membuat resah masyarakat. "Sekarang kita lagi masa sulit pa, ekonomi lagi kacau. Semuanya lagi naik, BBM naik, minyak goreng mahal. Terus sekarang ada uang palsu, makin resah kita," katanya.

Dirinya pun berharap Aparat Penegak Hukum bisa mengungkap dan menindak para oknum tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu. “Kita sebagai masyarakat minta kepada pak polisi, kejaksaan untuk menindak para oknum ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena oknum-oknum ini," harapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cimarga berhasil menangkap 3 orang pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribuan.

Tiga orang pemuda itu yakni EK (20), VK (16) serta AD (24) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Mereka diamankan saat beroperasi dengan membeli rokok pada sebuah warung  di Kampung Roke Rt/Rw 004/008, Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak pada Jum'at (1/4/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Contributor: Yusuf Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT