Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, tempat digelar sidang teroris Munarman. (foto: poskota/ ardhi)

Kriminal

Hari Ini, Munarman Bakal Bacakan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa di PN Jakarta Timur 

Senin 21 Mar 2022, 09:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan memberikan tanggapan atas tuntutan delapan tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tanggapan itu akan disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan atau pleidoi sebagaimana sidang yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

"Hari Senin, 21 Maret 2022. Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasehat hukum," kata Humas PN Jaktim  dalam keteranganya.

Kuasa hukum terdakwa Munarman, Azis Yanuar menuturkan untuk pleidoi nanti kliennya telah menyiapkan pleidoi sendiri terpisah dengan kuasa hukum.

"Sendiri (pembacaan pleidoi Munarman)," kata Azis.

Meski Azis enggan untuk menyampaikan materi terkait isi pleidoi nanti. Namun dia, tetap berusaha untuk membantah dalam nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara.

"Ini bentuk kesabaran kami,kesabaran karena meski kami tahu endingnya seperti apa tapi kami tetap maksimal usaha atas nama keadilan. Karena di mata Allah SWT yang terpenting bukan hasilnya tapi ikhtiarnya," ucapnya.

Sebagai informasi, tak disebutkannya nama narasumber karena perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Dikabarkan sebelumnya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang kini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," ungkap jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dikurangi terdakwa selama ditahan.

Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa Munarman tak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum pemerintah, terdakwa tak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Jaksa.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi) 

Tags:
Munarmaneks sekertaris umum fpisidang dugaan terorisPN Jakarta Timurjpu tuntut munarman

Reporter

Administrator

Editor