ADVERTISEMENT

Sidang Terorisme Munarman di PN Jaktim, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi

Rabu, 23 Maret 2022 17:01 WIB

Share
Foto : Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (23/3/2022). (Poskota/Ardhi)
Foto : Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (23/3/2022). (Poskota/Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman dalam agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar kasus ini segera diputuskan. JPU pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.

"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan  dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," ucap JPU.

Dikabarkan dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa pembelaan Munarman tak berdasar pada fakta yang lengkap dan utuh. Lalu JPU beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.

 

"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ucap JPU.

JPU pun menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," jelas JPU.

 

Lebih lanjut, JPU berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan termaktub dalam surat  tuntutan menunjukkan bila perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT