JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme, Senin (21/3/2022).
Berdasar pleidoi yang dibacakan, Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tak terbukti.
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme," ungkap Munarman saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Kata Munarman, tuduhan yang dilayangkan saat menghadiri acara seminar berkedok baiat ISIS tak bisa dijadikan sebagai dasar logika menasbihkannya sebagai orang berpengaruh dalam aksi terorisme di Indonesia
"Tidak ada kalimat saya untuk ke baiat, hijrah atau kekerasan dalam bentuk apapun, seperti menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital," tuturnya.
Atas dasar itu, Munarman mengatakan bahwa dakwaan JPU terkait menggerakkan orang untuk melakukan terorisme terkesan dipaksakan. Hal itu menurut dia, terbukti dari hasil pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam persidangan
"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain untuk melakukan pemufakatan jahat melakukan terorisme dengan sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan," terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang kini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," ungkap jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dikurangi terdakwa selama ditahan.
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa Munarman tak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum pemerintah, terdakwa tak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Jaksa.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi)