ADVERTISEMENT

PDIP Minta Usulan Amandemen UUD 1945 Membahas PPHN Dihentikan Agar Tidak Disusupi Pasal Masa Jabatan Presiden

Sabtu, 19 Maret 2022 17:40 WIB

Share
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. (Ist)
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah meminta agar  usulan amandemen terbatas UUD 1945 guna mengatur wewenang MPR luntuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dihentikan sementara.

Sebab, katanya,  agar rencana amandemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN tidak dilakukan di periode ini hingga 2024 mendatang, menyusul keinginan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," katanya, Sabtu (19/3/2022).

 

Ia menjelaskan, perubahan UUD sebagaimana ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, MPR harus lebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif.

"Sama-sama memiliki common sense bahwa amandemen UUD tersebut sebagai suatu kebutuhan bangsa, bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," lanjutnya.

Amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sebelumnya diperjuangkan PDIP dan saat ini sedang dibahas oleh Badan Kajian MPR, juga diminta untuk dihentikan sementara.

Agar tidak ada kekhawatiran, amandemen tersebut disusupi pasal perpanjangan masa jabatan presiden.

 

Ia memastikan bahwa kajian PPHN tetap terus berjalan. "Agar konsep PPHN lebih substantif dan komprehensif sebagai bahan rekomendasi untuk MPR periode berikutnya," tutur Basarah. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT