JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi Nasdem, Taufik Basari mengatakan, hingga saat ini belum terlalu mendesak melakukan amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
"MPR telah melakukan kajian mengenai Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sejak dari periode yang lalu. Hasilnya sudah ada. Sudah beberapa kali juga dibicarakan dengan beberapa pihak," katanya di Gedung Parlemen DPR/MPR, Senin (13/9/2021).
Tobas, sapaan akarabnya mengatakan, ketika melakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka untuk kita punya legitimasi moral melakukan amandemen itu, kita harus melakukannya dalam bersama-sama rakyat.
"Harus ada konsultasi publik yang masif. Artinya gagasan soal manademen kelima ini, harus menjadi diskursus publik. Karena belum menjadi pembicaraan semua orang, belum membumi menjadi pembicaraan sehari-hari maka kita melihat itu belum urgen," katanya.
Tobas mengatakan syarat moral untuk melakukan amandemen ke-5 adalah konsultasi publik secara masif.
Sementara saat ini kita masih dalam masa pandemi.
Ini soal momentum dan waktu maka konsultasi publik yang kita harapkan itu tidak akan mungkin bisa berjalan optimal selama kondisi masih pandemi.
"Karena itulah maka, selama masih pandemi, maka persoalan amandemen ke-5 berupa amandemen terbatas ini, akhirnya belum menjadi Urgen lagi," ucapnya.
Tobas menyebut, apakah amandemen terbatas dalam bentuk amandemen kelima ini, akan kategorikan sebagai kontrak sosial ke-3.
Karena ada satu kebutuhan yang mendesak, yang lahir dari keinginan masyarakat.
"Pertanyaan itu yang harus kita jawab untuk memastikan apakah urgen atau tidak amandemen terbatas dalam bentuk amandemen ke-5 ini. Jika dibandingkan dengan amandemen 1,2,3,4, itu yang kemudian menjadi landasan yang kita lihat, untuk mengetahui apakah memang benar-benar gagasan ini adalah gagasan yang membumi, bukan gagasan elit," tegasnya. (rizal)