OLEH HARI BUKHARI, WARTAWAN POSKOTA
ISU amandemen Undang-undang 1945 kembali menjadi perbincangan hangat di publik setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, beberapa waktu lalu.
Salah satu yang dikhawatirkan adalah nantinya bakal membahas soal penambahan masa jabatan Presiden.
Bamsoet mengaku Presiden Jokowi setuju ihwal rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 terkait untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain.
Dukungan dari parpol yang memiliki kader di MPR pun mengalir. Diantaranya PPP dan PKB.
Mereka beralasan dengan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN agar siapapun yang menjadi presiden memiliki landasan filosofis dan ideologis yang lebih komprehensif, tidak sekedar menafsirkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyebutkan bila nantinya amandemen melebar misal mengusulkan untuk membahas masa jabatan presiden dipastikan akan ditolak oleh seluruh anggota MPR.
Memang belumlah tepat untuk menggulirkan wacana amandemen saat ini.
Apalagi kita masih berkutat dengan penanganan pandemi Covid-19 meskipun sudah ada tren penurunan.
Kesehatan masyarakat lebih utama ketimbang membahas hal yang lain.
Sekarang ini bukan saat yang tepat membahas amandemen UUD 1945. Kini saatnya kita semua fokus mengatasi Covid-19.