ADVERTISEMENT

Ketua DPD Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amandemen 2002 Karena Cabang-cabang Produksi Telah Diserahkan Kepada Pasar

Senin, 13 September 2021 12:00 WIB

Share
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  saat menjadi Keynote Speech Rapat Pimpinan Nasional (ist)
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  saat menjadi Keynote Speech Rapat Pimpinan Nasional (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ketua DPD Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amandemen 2002 Karena Cabang-cabang Produksi Telah Diserahkan Kepada Pasar

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPD  AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  mengajak bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar harus berani melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan sejak 1999 hingga 2002 silam. 

Karena, menurutnya, sadar atau tidak, sejak amandemen konstitusi saat itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar.

"Makanya dalam skala yang lebih fundamental, DPD  mendorong amandemen konstitusi dengan kerangka berpikir sebagai negarawan, bukan politisi," kata  kata LaNyalla saat menjadi Keynote Speech Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-4 Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Minggu (12/9/2021).

"Artinya amandemen konstitusi harus menjadi momentum perbaikan arah perjalanan bangsa dan negara ini. Sebab sebagai negara besar dan tangguh, kita mutlak harus memiliki industri-industri di sektor strategis, terutama untuk mewujudkan kedaulatan kita sebagai bangsa," kata LaNyalla.

Menurut Ketua DPD, perekonomian nasional saat ini sangat lemah. Dimana faktanya banyak pabrik yang menurunkan volume produksi akibat lesunya pasar, atau bahkan berhenti beroperasi alias tutup.

"PLN mengalami kelebihan pasokan listrik dari sejumlah pembangkit karena tidak terserap ke konsumen. Ini bukti bahwa industri atau sektor manufaktur sebagai penyerap listrik dalam jumlah besar berhenti produksi atau mengurangi volume produksi," jelasnya.

Sedangkan dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka Non Performing Loan atau NPL perbankan Indonesia mengalami peningkatan, rata-rata di atas 3 persen. 

Karena memang peningkatan angka pertumbuhan ekonomi kemarin lebih banyak ditopang sektor konsumsi masyarakat, pergudangan, dan penjualan otomotif akibat adanya relaksasi bea masuk. 

"Memang menunjukkan aktivitas peningkatan perdagangan, namun belum tentu berbanding lurus dengan aktivitas industri atau sektor manufaktur dalam negeri. Karena peningkatan aktivitas pergudangan, lebih banyak disumbang oleh aktivitas impor dan ekspor barang hasil bumi dan tambang," tutur Senator asal Jawa Timur itu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT