ADVERTISEMENT

Rencana Amandemen UUD 1945 Sebaiknya Dibicarakan Dengan Masyarakat Terlebih Dahulu

Rabu, 18 Agustus 2021 14:21 WIB

Share
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ist)
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Rencana amandemen UUD NRI 1945 harus ada kesepakatan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR terhadap peta perubahan yang diajukan.

"PAN sendiri tidak setuju kalau amandemen UUD 1945 melebar, sampai pembahasan periodesasi jabatan presiden dan wakil presiden," terang Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, lanjut Saleh, sebelum pintu amandemen dibuka sebaiknya seluruh kekuatan politik, civil society, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya diminta pendapatnya, sehingga dapat merumuskan agenda dan batasan amandemen tersebut.

"Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat,"  ujar Saleh.

Dengan begitu,  lanjut Saleh, tidak ada kekhawatiran bahwa amandemen akan melebar kepada isu-isu lain di luar yang telah disepakati,  termasuk kekhawatiran pembahasan tentang periodesasi jabatan presiden dan wakil presiden.

"Sekarang ini, amandemen UUD 1945 disebut sebagai amandemen terbatas. Apa yang membatasinya? Nah, itu tadi kesepakatan politik antar fraksi dan kelompok DPD yang ada di MPR. Agar lebih akomodatif, semua elemen di luar MPR juga perlu didengar dan dilibatkan".

Secara teknis, lanjutnya, pelaksanaan amandemen juga tidak mudah. Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,.

Untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.

"Selain berbagai kepentingan politik yang mengelilinginya, persoalan teknis ini juga diyakini menjadi alasan mengapa amandemen sulit dilaksanakan,"  kata anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.

Padahal, menurutnya, MPR periode 2009-2014 isu amandemen ini sempat menguat atas usulan DPD. Isu amandemen juga berlanjut pada periode 2014-2019. Bahkan, isu-isu yang akan dibahas dan diangkat sudah dirumuskan. Namun, amandemen tersebut belum bisa dilaksanakan".

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT