ADVERTISEMENT

Pengamat: PPHN Cukup di TAP MPR, Tak Perlu Amandemen UUD 1945

Jumat, 3 September 2021 17:41 WIB

Share
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai, Puan Maharani berubah drastis belakangan ini. (foto: dok. pribadi)
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai, Puan Maharani berubah drastis belakangan ini. (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, wacana Amandemen terbatas UUD 1945 terus bergema. Sebagian elit politik ingin memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945.

"Keinginan sebagian elit politik memasukan PPHN ke dalam UUD 1945 selayaknya ditolak oleh elemen bangsa yang pro demokrasi. Sebab, PPHN pada substansinya tak harus diatur melalui UUD 1945," katanya, Jumat (3/9/2021).

PPHN memang penting bagi suatu bangsa dan negara. Dengan adanya PPHN, suatu bangsa dan negara memiliki pedoman atau arah bagi seluruh rakyat dalam membangun.

"Hanya saja, PPHN itu hanya memuat petuntujuk dari perencanaan pembangunan. Karena itu, PPHN selayaknya cukup diatur melalui Ketetapan MPR (TAP MPR)," ucapnya.

Memasukan PPHN di TAP MPR, labjutnya, selain secara hukum tetap kuat juga dapat mengunci semua agenda tersembunyi (hiden agenda).

Para penumpang gelap politik yang ingin memdompleng agendanya melalui amandemen UUD 1945 dengan sendirinya menjadi tertutup. Mereka yang ingin presiden tiga periode atau menambah waktu masa presiden hingga 2027 juga akan gigit jari.

"Semua itu perlu dilakukan, karena pilitik itu dinamis. Celah sekecil apa pun akan dimanfaatkan para petualang politik untuk memasukan agendanya. Karena itu, harus ada upaya kanal politik yang dapat menyalurkan PPHN tapi sekaligus mengunci para bromocora politik untuk melampiaskan nafsu politiknya," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT