ADVERTISEMENT

Bahas RUU Ideologi Pancasila, PAN Ingin Pertahankannya TAP MPRS /1966 Tentang PKI Partai Terlarang

Senin, 18 Mei 2020 03:10 WIB

Share
Bahas RUU Ideologi Pancasila, PAN Ingin Pertahankannya TAP MPRS /1966 Tentang PKI Partai Terlarang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dengan menghilangkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

        "Partai Amanat Nasional (PAN) akan menjaga dan mengawal RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk mencantumkan TAP MPRS XXV/1966, '" kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan juga Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, Minggu (17/5).

     Ia menambahkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Oleh sebab itu, segala hal yang berbau paham komunis merupakan hal terlarang.

        "Sebab itu, pentingnya TAP MPRS itu dijadikan sebagai dasar pertimbangan disuarakan oleh hampir semua fraksi. Diharapkan, di dalam pembahasan nanti, ini akan tetap disuarakan dan diperjuangkan," ujar Saleh Daulay.

       Menurut dia, PAN menilai bahwa TAP MPRS itu masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila, termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat.

       “Ketika dibahas di badan legislatif (Baleg)  fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran.”

      Sebab itu, kata Saleh Daulay, pihaknya nanti dalam pembahasannya akan mengundang seluruh lapisan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain untuk memberikan masukan. Masukan-masukan itu insya allah akan menjadi referensi kami dalam menentukan sikap ke depan.”

     Ia menegaskan sekarang ini pembahasan terkait RUU haluan ideologi Pancasila masih tahap awal. Pembahasan yang ada masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR. (johara/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT