ADVERTISEMENT

Pengamat Sarankan Parpol dan Masyarakat Bersatu Tunda Amandemen UUD 1945

Jumat, 18 Maret 2022 09:28 WIB

Share
Kolase PDIP dan Presiden Jokowi. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase PDIP dan Presiden Jokowi. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan permintaan PDIP dan DPD di MPR RI untuk menunda amandemen UUD 1945 terkait PPHN dan penguatan lembaga DPD patut didukung.

Dia mengatakan amandemen UUD 1945 layak ditunda untuk menutup pintu bagi penumpang gelap mendompleng memasukan penundaan pemilu atau presiden tiga periode. Para penumpang gelap ini, kata dia, punya kapital dan kekuasaan yang dapat mempengaruhi anggota MPR RI yang berpikir pragmatis.

"Mereka melalui antek-anteknya terus bergerilia untuk mempengaruhi MPR memasukan agendanya bila pintu amandemen dibuka. Targetnya jelas, saat pintu amandemen dibuka, maka agenda penundaan pemilu dan presiden tiga periode harus masuk," kata Jamil kepada Poskota, Jumat (18/3/2022).

Jamil mendorong partai politik lain yang ada di Senayan harus mendukung permintaan PDIP dan DPD menunda amandemen UUD 1945, khususnya untuk memasukan PPHN dan penguatan lembaga DPD. Setidaknya Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, dan PPP mendukung permintaan PDIP dan DPD.

"Sikap tegas parpol tersebut diperlukan agar para anggotanya di DPR RI dan MPR RI tidak tergoda iming-iming oleh antek-antek pemilik kekuasaan dan para oligarki. Mereka dengan sendirinya akan terprotek oleh parpolnya sehingga tidak cukup suara untuk mengamandemen UUD 1945," jelas Jamil.

Selain itu, Jamil mengimbuhkan, anggota masyarakat juga harus bersikap terhadap parpol yang mendukung penundaan pemilu dan presiden tiga periode. Masyarakat perlu memberi sanksi kepada parpol tersebut, termasuk yang ngotot ingin amandemen UUD 1945.

"Kalau masyarakat beramai-ramai memberi sanksi dengan tidak akan memilih parpol tersebut pada  pemilu 2024, maka keinginan parpol tertentu untuk mengamandemen UUD 1945 dapat ditekan. Hanya masyarakat yang paling kuat dapat menekan parpol tersebut agar menjauhi pihak-pihak haus kekuasaan dan para oligarki," pungkas Jamil.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT