ADVERTISEMENT

Polisi Sita Rp64 Miliar, Lima Publik Figur Bakal Diperiksa Bareskrim Diduga Menerima Aliran Dana Doni Salmanan

Selasa, 15 Maret 2022 20:47 WIB

Share
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri bersama Pengacara. (foto: poskota/ novriadji)
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri bersama Pengacara. (foto: poskota/ novriadji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (adji)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT