JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Doni Salmanan, yakni Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, istri dan manajer kliennya itu siap hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022) esok hari.
"Besok insyaallah hadir," kata Ikbar saat dikonfirmasi, Minggu (13/3/2022).
Untuk diketahui, crazy rich Bandung, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ihwal dugaan kasus penipuan investasi, pelangaran UU ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait opsi biner aplokasi Quotex.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada istri dan manajer Doni Salmanan selaku tersangka dugaan kasus penipuan investasi, pelangaran UU ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijadwalkan dipanggil esok hari.
“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3/2022), akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Ia menyebut, kasus yang menjerat Doni Salmanan sampai saat ini penyidikannya masih terus berjalan. Selain itu, penyidik juga telah memanggil sebanyak 26 saksi yang terdiri atas 18 saksi dan 8 saksi ahli.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” ujar dia.
Asep menambahkan, pihaknya juga sedang berupaya untuk menyita aset tersangka Doni Salmanan, upaya tersebut masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-aset crazy rich Bandung tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menuturkan, 8 dari 26 saksi yang telah diperiksa merupakan ahli. Saksi ahli itu terdiri atas 2 saksi ahli bahasa, dua ahli ITE, dan 3 ahli pidana.
“Kemudian 1 saksi ahli investasi,” bebernya.
Dia menambahkan, penyidik kembali melalukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform opsi biner Quotex, dan sembari berjalan melakukan penelusuran aset milik Doni Muhamad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan.
“Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset milik DMT di Bandung,” kata Gatot.
Sekadar informasi, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Andi Adam).