TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - TS, pria asal Lampung Tengah yang sudha selama 6 bulan bekerja sebagai pedagang pecel lele di wilayah Balaraja gagal nikah.
Hal tersebut setelah aksi ya mensetubuhi anak dibawah umur dilaporkan ke Mapolresta Tangerang.
TS mengaku bekerja di Tangerang untuk memenuhi kebutuhan pernikahannya yang akan dilangsungkan bebrapa bulan lagi. Namun, hal tersebut harus kandas karena perbuatannya sendiri.
"Dia ngakunya kerja disini buat nabung nikah di kampung beberapa bulan lagi. Tapi saat ini dia sudah kami tahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Zamrul Aini kepada Poskota, Minggu (13/3).
Saat ini, lanjut Zamrul, pihaknya sudah menahan pelaku di sel tahanan Polresta Tangerang dan sedang melengkapi berkas untuk segera di serahkan ke kejaksaan.
"Pelaku sudah diamankan. Kita sedang siapkan berkas-berkas untuk diserahkan ke tahap selanjutnya," pungkasnya.
Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang meringkus TS, pemuda 22 tahun, asal Lampung Tengah. TS yang bekerja sebagai pedagang pecel lele tersebut ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berulang kali.(veronica prasetio)