TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - TS, 22 tahun ternyata selalu mengamcam korbannya, SC, 16 tahun setiap ingin disetubuhi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Zamrul Aini, Minggu (13/3).
Kepada penyidik, pelaku ini mengaku mengancam korban dengan kata-kata sehingga SC menuruti keinginannya untuk disetubuhi.
"Dia ngancam akan memperkosa adik korban kalau korban ini tidak mau disetubuhi," katanya kepada Poskota.
Karena merasa takut dengan sancaman pelaku, lanjut Zamrul, korban akhirnya mengikuti keinginan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, dirinya baru beberapa kali mensetubuhi korban. Namun, hal berbeda dikatakan oleh korban. Korban mengaku sering di setubuhi sejak akhir tahun 2021.
"Pertama itu Desember 2021. Dia ngelakuinnya itu di kontrakannya pas lagi sepi," kata korban.
Bahkan, lanjut SC, setiap minggu pelaku selalu menghubunginya agar datang ke kontrakan tersebut untuk memenuhi nafsu pelaku.
"Dia minta saya datang ke kontrakan 3 sampai 4 hari sekali," ungkapnya.
Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang meringkus TS, pemuda 22 tahun, asal Lampung Tengah. TS yang bekerja sebagai pedagang pecel lele tersebut ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berulang kali.(veronica prasetio)