Bejat! Pedagang Pecel Lele Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengelak

Minggu 13 Mar 2022, 14:08 WIB
TS, pedagang pecel lele tega melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga berkali-kali. (Ist)

TS, pedagang pecel lele tega melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga berkali-kali. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang meringkus TS, pemuda 22 tahun, asal Lampung Tengah. TS yang bekerja sebagai pedagang pecel lele tersebut, ditangkap lantaran melakukan rudakpaksa terhadap anak dibawah umur secara berulang kali.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Zamrul Aini mengatakan pelaku ditangkap usai mendapatkan laporan dari keluarga korban.

"Pelaku kami amankan saat berada di kontrakannya di wilayah Kecamatan Balaraja," katanya kepada Poskota, Minggu (13/3/2022).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah di perlihatkan foto korban, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa.

"Pelaku mengakuinya setelah dilihatkan foto korban. Pelaku langsung kami amanakan ke Mapolresta Tangerang untuk diperiksa," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Veronica Prasetio)
 

Berita Terkait
News Update