ADVERTISEMENT
Hore! Polri Bakal Kembalikan Uang Korban Penipuang Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Asalkan…
Minggu, 13 Maret 2022 17:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para korban penipuan crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan dapat bernafas lega. Pasalnya, harapan terkait kabar akan pengembalian uang hasil penipuan itu kemungkinan dapat dilakukan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan, terkait dengan pengembalian uang korban kedua tersangka kasus penipuan investasi bodong itu, dapat dikembalikan tergantung dengan hasil putusan pengadilan nanti.
"Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan," kata Gatot, Minggu (13/3/2022).
Lanjutnya, saat ini Kepolisian tengah melakukan tindakan penyitaan aset yang diduga didapat oleh kedua crazy rich tersebut dari hasil penipuan.
"Kami sedang proses mencari aset. Aset itu diduga hasil tindak pidana kami lakukan penyitaan," ujarnya.
"Semua yang kami amankan asetnya, kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan," sambung dia.
Selain itu, terkait dengan mekanisme, jelas dia, semua berada di pengadilan.
"Mekanisme pengadilan aset. Kami hanya membantu aset yang diduga dilakukan tindak pidana yang bersangkutan," ucapnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT