ADVERTISEMENT

Para Korban Kasus Penipuan Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Sedikit Lega, Bareskrim Polri: Uang Ada Kemungkinan Dikembalikan

Minggu, 13 Maret 2022 17:24 WIB

Share
Mobil Ferrari (Kiri) milik Indra Kenz disita Bareskrim (Foto: Instagram/IndraKenz)
Mobil Ferrari (Kiri) milik Indra Kenz disita Bareskrim (Foto: Instagram/IndraKenz)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para korban kasus penipuan duo crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan dapat sedikit bernafas lega.

Pasalnya, secercah harapan terkait kabar akan pengembalian uang hasil penipuan itu ada kemungkinan dapat dikembalikan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan, terkait dengan pengembalian uang korban kedua tersangka kasus penipuan investasi bodong itu, dapat dikembalikan tergantung dengan hasil putusan pengadilan nanti.

"Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan," kata Gatot, Minggu (13/3/2022).

Lanjutnya, saat ini Kepolisian tengah melakukan tindakan penyitaan aset yang diduga didapat oleh kedua crazy rich tersebut dari hasil penipuan.

"Kami sedang proses mencari aset. Aset itu diduga hasil tindak pidana kami lakukan penyitaan," ujarnya.

"Semua yang kami amankan asetnya, kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan," sambungnya.

Selain itu, terkait dengan mekanisme, jelas dia, semua berada di pengadilan.

"Mekanisme pengadilan aset. Kami hanya membantu aset yang diduga dilakukan tindak pidana yang bersangkutan," ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, kerugian korban bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangannya yang diterima Minggu (13/3/2022).

Untuk diketahui, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan investasi bodong melalui opsi biner Binomo dan Quotex, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (andi adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT