Ini Dia Ferrari Milik Indra Kenz yang Disita Polisi, Harganya Mencapai 3 Milyar!

Jumat 11 Mar 2022, 19:37 WIB
Mobil Ferrari (Kiri) milik Indra Kenz disita Bareskrim (Foto: Instagram/IndraKenz)

Mobil Ferrari (Kiri) milik Indra Kenz disita Bareskrim (Foto: Instagram/IndraKenz)

MEDAN, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri akhirnya menyita sebuah mobil mewah berjennis Ferrari milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo. Mobil tersebut diduga berasal dari hasil Binomo.

Saat ini mobil Ferrari seharga Rp3 milyar tersebut berada di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, Mobil tersebut untuk sementara disimpan di Gudang Ditreskrimsus Polda Sumut.

 

“Untuk sementara barang bukti tersebut diamankan di Polda Sumut,” ujar Kombes Hadi kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Mobil milik Indra Kenz merupakan jenis Ferrari F149 California. Memiliki mesin V8 berkapasitas 4.297 cc, membuat mobil ini mampu menghasilkan tenaga hingga 490 dk dengan torsi maksimal 504 Nm dan kecepatan maksimal mencapai 315 km/jam. Harga Ferrari F149 California ini cukup fantastis, mencapai Rp 3 miliar.

Sebelumnya juga diberitakan, pada Rabu (9/3) petugas telah menyegel 2 unit rumah milik Indra Kenz di Kawasan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Pukul 14.00 WIB, Bareskrim yang didampingi Kepala Lingkungan langsung menuju sebuah rumah berwarna putih nomor 88 I yang berada di Jalan Blueberry. Setelah itu, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan.

 

Pada spanduk yang ditempelkan dan ditandatangani Kompol Karta, tertulis “Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait pekara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”

Saat petugas berkunjung, tampak rumah tersebut sepertinya dalam kondisi sedang direnovasi. Hal itu terlihat dari banyaknya material bangunan yang berserakan di depan rumah.

Bahkan, pintunya hanya ditutup menggunakan triplek. Beredar kabar bahwa rumah itu bernilai Rp 30 miliar. Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkan rumah itu selama masa penyegelan.

 

Penyitaan dan penyegelan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penipuan Binomo oleh Indra Kenz.

Pada 25 Februari 2022, Indra Kenz resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Hal itu terjadi disebabkan adanya laporan dari korban yang mengaku tertipu dengan trading Binomo yang mengakibatkan kerugian bagi korban.

Saat ini Polisi juga telah menyita mobil Ferrari Indra Kenz yang ditaksir harganya mencapai Rp3 miliar. (Muchammad Yazid)

Berita Terkait

News Update