Polri Sarankan Korban-Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bikin Paguyuban untuk Pengembalian Kerugian

Kamis 10 Mar 2022, 18:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: PMJ)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: PMJ)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sarankan korban-korban investasi bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk bikin paguyuban.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya diketahui Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus investasi trading binary option. Indra Kenz mempromosikan aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan melalui platform Quotex dan pernah juga mempromosikan Binomo.

 

Adapun Polri menyarankan para korban investasi bodong tersebut untuk membuat paguyuban agar nilai kerugian para korban dapat terdata. Polri juga menyebutkan agar nilai pengembalian kerugiann yang dialami bisa berjalan dengan baik.

"Para korban kami sarankan agar membentuk paguyuban bersama," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari PMJ News, Kamis (10/3/2022).

"Kemudian tunjuk kuasa hukumnya dan menginventarisir nilai kerugian investasi yang sudah mereka lakukan. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, kalau sampai sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian bisa menjadi masalah belakangan," tambahnya.

 

Menurut Agus pembuatan kelompok ini bisa membuat upaya pendampingan dan pengembalian keruguan lebih terakomodir. Ia juga meminta paguyuban korban Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk menunjuk kuasa hukum,

Agus mengimbau para korban tidak mengupayakan pengembalian kerugian secara individu.

Sebagai Informasi saat ini Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus trading option.

 

Indra Kenz dan Doni Salmanan meraih keuntungan 80-85 persen dari kerugian trading member yang menggunakan kode referral dari mereka. Indra Kenz melalui aplikasi Binomo, dan Doni Salmanan lewat aplikasi Quotex. (Firas)

Berita Terkait

News Update