JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan membakar bendera Indonesia, Sang Saka Merah Putih.
Diketahui, aksi perempuan membakar bendera merah putih tersebut direkamnya, pada Sabtu (12/3/2022).
Hal tersebut tentu bertentangan dengan Pasal 234 RUU KUHP juga mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera.
Pada video tersebut terlihat bahwa perempuan tersebut dengan sengaja merekam dirinya membakar bendera Merah Putih.
Berawal dari dirinya yang berada di sebuah ruangan tertutup. Diduga perempuan tersebut melakukan aksi itu seorang diri.

Perempuan tersebut menegaskan, yang dibakarnya adalah bendera Indonesia, Sang Saka Merah Putih. (Foto/tangkapanlayar)
“Ini bendera Indonesia ya.. Dibakar! Lihat ini, bendera Indonesia dibakar habis,” ujarnya sambil menunggu kobaran api melahap sang saka merah putih.
Bahkan, perempuan yang belum diketahui identitasnya itu mempertegas beberapa kali bahwa yang dibakarnya itu adalah bendera Indonesia.
Sontak warganet yang melihat video viral tersebut di media sosial langsung membanjiri kolom komentar.
Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari
Warganet menduga-duga hal tersebut dengan berbagai peristiwa yang sedang terjadi di Indonesia, saat ini.
“Kecewa brat tdk dpt antrian minyak goreng,” tulis akun @raz*****sir.
“Pengen viral,” sahut akun @s****28.
“Itu apinya kenapa nggak sekalian nyamber ke rambut nya si ibu ya...!!!,” pungkas akun @mu****678. (Ibriza Fasti Ifhami)