ADVERTISEMENT
Jumat, 11 Maret 2022 13:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad juga mengatakan,
"Hai para bapak, hai para wali, jangan nikahkan anak gadismu beda agama karena mereka melakukan perbuatan zinah," ujarnya.
"Yang sudah menikah karena tidak tahu hukum, otomatis kalau beda agama berlaku hukum fasakh yang artinya dipisah," lanjutnya.
Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang nikah beda agama sejak tahun 2005. MUI menetapkan bahwa,
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah. (Adinda Salsabila)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT