ADVERTISEMENT

Nikah Beda Agama? Simak, Begini Kata Habib Ja'far dan Ustaz Adi Hidayat Menurut Ajaran Islam

Jumat, 11 Maret 2022 13:17 WIB

Share
Pandangan Islam menikah beda agama. (Foto/Pixabay)
Pandangan Islam menikah beda agama. (Foto/Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad juga mengatakan, 

"Hai para bapak, hai para wali, jangan nikahkan anak gadismu beda agama karena mereka melakukan perbuatan zinah,"  ujarnya. 

"Yang sudah menikah karena tidak tahu hukum, otomatis kalau beda agama berlaku hukum fasakh yang artinya dipisah," lanjutnya. 

Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang nikah beda agama sejak tahun 2005. MUI menetapkan bahwa, 

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah. (Adinda Salsabila)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT