Terkait Pemecatan Ketua RW 12 Kelurahan Semanan Jakbar, Lurah Siap Digugat ke PTUN

Selasa 07 Mei 2024, 20:54 WIB
Suasana di kawasan kompleks perumahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. (Pandi)

Suasana di kawasan kompleks perumahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lurah Semanan, Bayu Fadayen Gantha mengaku siap digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah pemecatan ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Silakan saja kalau memang mau, ada jalurnya ya melalui PTUN," katanya kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.

Bayu mengklaim bahwa pemecatan terhadap ketua RW non aktif Harun Alamsjah berdasar pada peraturan gubernur (pergub) nomor 22 tahun 2022 Pasal 19.

Ia menilai dalam hal ini Harun tidak bisa lagi dipertimbangkan untuk terus menjabat ketua RW karena sikapnya yang dinilai tidak mencerminkan sebagai ketua RW setempat

Terlebih soalnya permasalahan pergantian pengurus RW yang tidak dilaporkan kepada dirinya.

"Tidak pernah koordinasi dengan RT dan pengurus RW, yang tidak sejalan dengan dia diganti," tukas Bayu.

Terpisah, ketua RW non aktif Harun Alamsjah menyatakan bahwa dirinya telah bersurat terkait pergantian kepengurusan RW di sana.

"Kami itu ada surat bersurat dengan Lurah, mereka sudah tinggal baca itu. Jadi saya memberhentikan orang itu tidak mungkin secara arogansi. Tetapi, ada sebabnya," katanya.

Harun mencontohkan, telah memecat orang kebersihan lantaran orang tersebut tak sejalan dengan dirinya.

"Contohnya ada orang kebersihan, karena dia menuduh soal kasus dugaan korupsi dana sampah. Saya memberhentikan humas, terus  memberhentikan penasihat, mereka juga ikut dalam kasus dugaan korupsi dana sampah," katanya.

"Saya diserang habis-habisan pada 16 November 2023. Contohnya si A diganti dengan si B. Namun, mereka (pihak Kelurahan) teledor tidak mencatat. Setelah kisruh begini, baru mereka buka catatan," sambung Harun.

Diketahui, ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamsjah dipecat dari jabatan.

Pemecatan ini dimulai saat Harun yang masih menjabat ketua RW dituding telah menyelewengkan dana kebersihan warga.

Namun ternyata, pemecatan ini didasari karena Harun dinilai telah melanggar peraturan gubernur (pergub) nomor 22 tahun 2022 Pasal 19. (Pandi)

Berita Terkait

News Update