ADVERTISEMENT

Duh! Mengundang Kerumunan, Acara Organ Tunggal Pesta Nikah Dibubarkan

Minggu, 6 Maret 2022 11:33 WIB

Share
Petugas Polsek Cikeusal dan Kades saat mengimbau pemangku hajat menghentikan acara hiburan. (foto: ist)
Petugas Polsek Cikeusal dan Kades saat mengimbau pemangku hajat menghentikan acara hiburan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinilai rawan penyebaran pandemi Covid-19, acara hiburan organ tunggal pesta pernikahan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang disediakan pemangku hajat dibubarkan personel Polsek Cikeusal, Sabtu (5/3/2022) malam.

Larangan adanya hiburan ini dilakukan karena berdampak berkumpulnya massa. Hal ini bertentangan dengan PPKM Level 3 Covid-19 yang diberlakukan pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami bubarkan karena menimbulkan kerumunan massa yang dapat memudahkan penyebaran pandemi Covid-19. Acara hiburan ini juga bertentangan dengan Inbup dan Ingub tentang PPKM Level 3," ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi kepada Poskota, Minggu (6/3/2022).

 

Organ tunggal di pesta pernikahan setelah dibubarkan gegara mengundang kerumunan. (foto: ist)

Menurut Kapolsek, acara hiburan organ tunggal juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Personel Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha Briptu Agus Suzatnika didampingi Kepala Desa menemui pemangku hajat agar menghentikan acara. 

"Bhabinkamtibmas dibantu Kepala Desa Agan Diharja menemui pemangku hajat untuk menghentikan acara hiburan karena telah menimbulnya kerumunan yang ada dilokasi hajatan itu," kata Humaedi.

Kapolsek mengatakan, dari pantauan personel Bhabinkamtibmas acara hiburan organ tunggal tersebut menarik perhatian masyarakat luar kampung sehingga menimbulkan kerumunan.

"Jika tidak kami hentikan, dikhawatirkan akan menimbulkan cluster baru Covid-19," tandasnya.

Kades Cilayang Guha Agan Diharja mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan ke masyarakat khususnya Desa Cilayang Guha untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT