Jadi Tersangka, Pemuda yang Rudapaksa dan Bunuh Wanita Temannya di Kosan Mangga Besar Dijerat Pasal Berlapis, Segini Hukumannya

Minggu 06 Mar 2022, 11:14 WIB
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom. (foto: poskota/pandi ramedhan)

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom. (foto: poskota/pandi ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial A (22) yang merdudapaksa lalu membunuh teman kencannya di kamar kos kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat ditetapkan tersangka. Kini, tersangka terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Sudah jadi tersangka, kami kenakan pasal berlapis," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/3/2022).

Maulana menjelaskan, tersangka dijerat tiga pasal yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," singkatnya.

Sebelumnya, polisi meringkus pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan di sebuah kamar kos di kawasan Jakarta Pusat yang dialami wanita muda bernama Ayu Wulandari (20). 

Pelaku ternyata merupakan orang dekat, yakni teman korban sendiri.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan pelaku diringkus tak lama setelah wanita muda tersebut ditemukan tewas di kamar kos dengan posisi setengah telanjang.

"Satu orang pelaku (ditangkap) yaitu orang dekat korban. Pelaku bukan pacar korban, tapi teman dekat korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Meski demikian, Maulana belum bisa mengungkap identitas pelaku. Dia juga belum bisa membeberkan motif pelaku, sebab saat ini masih dalam proses pengembangan.

Diketahui, seorang wanita bernama Ayu Wulandari (20), ditemukan tewas di dalam kamar kos di Jalan Mangga Besar 12 RT001 RW003, Mangga Dua Selatan, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022).

Berita Terkait
News Update