"Kedua orang tersebut kita interogasi saja. Untuk pemalsuan surat kendaraan tidak terbukti karena yang bersangkutan hanya memalsukan TNKB plat mobilnya bukan untuk STNK atau BPKB ," ungkapnya.
Selain itu perwira menengah jebolan Akpol 2002 ini menambahkan terkait pelanggaran lampu strobo dan plat nomor palsu masuk ke ranah lalu lintas.
"Jika penggunaan strobo dan plat nomor palsu bukan tindak pidana. Sehingga pada malam itu juga sudah kita pulangkan," tutup mantan Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan ini.
Tetap Ditilang
Terpisah Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan langkah represif berupa penindakan tilang tetap dilakukan.
"Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini salah satu sasaran pelanggaran adalah penggunaan strobo bukan pada tempatnya termasuk penggunaan TNKB Palsu untuk unit kendaraan Mobil Toyota Fortuner hitam milik aktor Daus Mini kita kenakan tilang," ujarnya kepada Poskota.
Mantan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya jebolan Akpol 2004 ini menambahkan Daus Mini selaku pemilik kendaraan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 Tahun atau denda bayar Rp250 ribu.
"Jika Pa Daus tidak mau membayar sesuai pasal yang ada maka konsekuensinya adalah harus ditahan selama setahun sesuai pasal UU Lalin yang ada," tutupnya. (Angga)