ADVERTISEMENT

Gawat! Mobil Daus Mini Ditilang Polisi Lantaran Pakai TNKB Palsu dan Lampu Strobo, Sosiolog: Harusnya Integritas yang Dikedepankan

Kamis, 10 Maret 2022 23:32 WIB

Share
Tim Patroli Presisi Polres Depok menghentikan mobil yang ditumpangi Daus Mini karena menggunakan Nopol Palsu. (Ist)
Tim Patroli Presisi Polres Depok menghentikan mobil yang ditumpangi Daus Mini karena menggunakan Nopol Palsu. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mobil milik selebritis Ahmad Firdaus atau yang lebih dikenal dengan sapaan Daus Mini, diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Ke Polres Metro Depok lantaran kedapatan menggunakan plat nomor palsu yang tidak sesuai dengan nomor di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, mobil milik komedian itu juga kedapatan menggunakan lampu strobo dan sirine yang sangat tidak diperuntukkan untuk digunakan pada mobil pribadi.

Daus beralasan, tindakannya tersebut dilakukan karena pajak mobilnya tersebut sudah tidak aktif selama dua tahun.

Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Hubertus Ubur mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Daus mini bukanlah menjadi suatu peristiwa yang mengherankan di Tanah Air ini.

"Hal itu tidak mengherankan lagi, sebab banyak tokok masyarakat, politik, dan pemerjntahan melakukan hal yang mirip meski di bidang yang berbeda," ujar Hubertus saat dihubungi Poskota.co.id Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, dalam hidup ada peraturan tak tertulis tetapi hidup (living law), bahwa jika kita melanggar dan ketahuan.

Carilah cara untuk membela diri, entah itu dengan alibi atau cara lain yang bisa membuat seseorang terkelabui.

"Singkatnya Indonesia mengalami anomi dalam arti erosi ketidaktaatan terhadap hukum. Jika ketangkap petugas, namanya lagi apes. Jika tidak ketangkap karena upaya pengelabuan terhadap petugas, maka selamatlah anda," kata dia.

Lanjut Hubertus, dari penjelasannya itu, dapat dikatakan bangsa ini mengalami kedisiplinan nasional yang rendah di berbagai bidang kehidupan.

"Yang di kedepankan bukan rasionalitas (moral), tetapi rasionalisasi dalam arti luas (termasuk cari cara mengelabui dan argumentasi) dan hipokrisi. Jadi Daus mini cuma salah satu pelaku yang lagi apes," imbuhnya.

"Harga diri memang kebutuhan manusia, namun caranya salah. Harusnya integritas yang di kedepankan, yaitu jika benar katakan benar, jika salah katakan salah," tandas Hubertus.

Sebelumnya, untuk diketahui, Sat Lantas Polres Metro Depok memberi tindakan tilang kepada Daus Mini lantaran kedapatan melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai STNK, serta pemasangan aksesoris yang bukan diperuntukkan untuk kendaraan warga sipil.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat palsu yang tidak sesuai dengan nomor yang tertera di STNK dan menggunakan lampu strobo serta sirine yang tidak diperuntukkan bagi mobil pribadi.

"Dikenakan tilang dengan Pasal 287 ayat 4 UU No 2 Tahun 2002 yang mengancam hukumannya paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, kendati Daus Mini kedapatan melakulan pelanggaran dalam berlalu lintas, namun pelanggaran tersebut masih dikategorikan sebagai jenis pelanggaran yang ringan.

Hukuman pidana baru akan dilakukan apabila pemilik kendaraan kedapatan memalsukan dokumen.

Sebagai informasi, Daus Mini terjaring razia tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Anggota TPPP Mapolrestro Depok, Briptu Lungit Jati, mengatakan, timnya yang tengah berpatroli di Jalan Margonda Raya disalip pengendara mobil yang menggunakan lampu strobo dan sirene.

Ungkapnya, saag itu petugas mengira pengguna mobil tersebut adalah pejabat.

Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, bukan merah.

Mengetahui hal itu, tim Perintis langsung mengejar mobil tersebut dan meminta sang pengemudi untuk menepikan kendaraannya.

"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI," kata Lungit. (cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT