ADVERTISEMENT

Bikin Geleng-geleng, Komedian Daus Mini Nekat Palsukan Nopol Mobil Gegara Hindari Ini

Kamis, 10 Maret 2022 16:28 WIB

Share
Tim Patroli Presisi Polres Depok menghentikan mobil yang ditumpangi Daus Mini karena menggunakan Nopol Palsu. (Ist)
Tim Patroli Presisi Polres Depok menghentikan mobil yang ditumpangi Daus Mini karena menggunakan Nopol Palsu. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Aktris sekaligus komedian Daus Mini, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya tersebut, menggunakan nomer palsu dan juga lampu rotator atau strobo hingga diberhentikan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok.

Waketum Patroli Perintis Presisi Polres Depok, Aiptu Suwinta mengatakan, bahwa pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 2.00 WIB tim yang melintas di Jalan Raya Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Beji, melihat mobil hitam doff melintas berkecepatan tinggi sambil menyalakan strobe.
 

Kemudian, petugas pun melakukan pengejaran dang langsung menghentikannya tepat di kolong Flyover Universitas Indonesia. 

"Setelah dihentikan pengemudi Bambang Sisworo (32), dengan seorang penumpang Ahmad Firdaus akrab disapa Daus Mini (37),  diketahui aktor sekaligus pelawak disuruh turun dan diberitahu telah melanggar lalu lintas penggunaan lampu strobo bukan untuk peruntukan," ujarnya kepada Poskota.co.id.

 

Tak hanya itu, sambungnya, pelanggaran lainnya pun ditemukan anggotayakni pada nomer polisi mobil tidak sesuai dengan STNK yaitu B 787 AUS. Dengan demikian,  diduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

"Sopir, sama penumpang serta kendaraan mobil saat itu juga langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diserahkan ke petugas piket Reskrim Polres Metro Depok untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.

Kepada petugas Daus Mini mengaku menggunakan nomer palsu untuk menghindari kejaran karena sudah banyak nunggak cicilan.

"Alasa Pak Mini ke kita saat diperiksa surat-surat karena menggunakan lampu strobo bukan peruntukannya karena untuk menghindari orang karena cicilan mobil yang banyak menunggak ditambah sim pengemudi juga tidak bawa," tutur Suwinta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyerahan pengemudi dan pengendara mobil dari Tim 3 P dini hari tadi tidak terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT