Kronologi Mobil Daus Mini Berpelat Bodong, Kaget Dicegat Polisi

Kamis 10 Mar 2022, 19:44 WIB
Tim Patroli Presisi Polres Depok menghentikan mobil yang ditumpangi Daus Mini karena menggunakan Nopol Palsu. (Ist)

Tim Patroli Presisi Polres Depok menghentikan mobil yang ditumpangi Daus Mini karena menggunakan Nopol Palsu. (Ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID- 
Kronologi mobil artis Daus Mini menggunakan plat bodong viral di media sosial. Ketika dicegat polisi di Jalan Raya Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Kamis (10/3/2022) dini hari, itu Daus Mini tak berkutik.

Tim Patroli Printis Presisi (3P) di Jalan Raya Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji , Kota Depok, Kamis (10/3/2022) dini hari kaget setelah mengetahui STNK mobil itu pun palsu.

Salah satu anggota tim, Aiptu Suwinta mengatakan, sekitar pukul 2.00 WIB dini hari dirinya bersama 10 personil gabungan dengan Tim Opsnal Polrestro Depok sedang patroli. Tiba tiba melintas mobil warna hitam dop berkecepatan tinggi sambil menghidupkan lampu strobo di Jalan Margonda arah Jakarta.

Anggota langsung mengejar mobil jenis Toyota Fortuner hitam tersebut langsung dihentikan tepat di bawah kolong Universitas Indonesia.

"Setelah kita hentikan, diketahui pengemudi mobil Bambang Sisworo (32), didampingi seorang penumpang Ahmad Firdaus akrab disapa Daus Mini (37),  diketahui aktor sekaligus pelawak. Polisi pun menyuruh turun kemudian diberitahu telah melanggar aturan lalu lintas penggunaan lampu strobo bukan untuk peruntukannya," ujar Aiptu Suwinta kepada Poskota.co.id, Kamis (10/3/2022) siang.

"Pelanggaran lain yang ditemukan anggota, lanjut Aiptu Suwinta, adalah pada plat TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK yaitu B 787 AUS," ungkapnya.

Dengan demikian, patut diduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

"Sopir, sama penumpang serta kendaraan saat itu juga langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diserahkan ke petugas Piket Reskrim Polres Metro Depok untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan langsung Daus Mini, alasan menggunakan TNKB palsu karena sudah banyak nunggak cicilan.

"Alasan pa Daus Mini ke kita saat diperiksa surat-surat karena menggunakan lampu strobo bukan peruntukannya karena untuk menghindari orang karena cicilan mobil yang banyak menunggak ditambah sim pengemudi juga tidak bawa," tutur Suwinta.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, setelah diselidiki tidak terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

"Kedua orang tersebut kita interogasi saja. Untuk pemalsuan surat kendaraan tidak terbukti  karena yang bersangkutan hanya memalsukan TNKB plat mobilnya bukan untuk STNK atau BPKB ," ungkapnya.

Selain itu perwira menengah jebolan Akpol 2002 ini menambahkan terkait pelanggaran lampu strobo dan plat nomor palsu masuk ke ranah lalu lintas.
"Jika penggunaan strobo dan plat nomor palsu bukan tindak pidana. Sehingga pada malam itu juga sudah kita pulangkan," tutup mantan Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan ini.

Tetap Ditilang
Terpisah Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan langkah represif berupa penindakan tilang tetap dilakukan.

"Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini salah satu sasaran pelanggaran adalah penggunaan strobo bukan pada tempatnya termasuk penggunaan TNKB Palsu untuk unit kendaraan Mobil Toyota Fortuner hitam milik aktor Daus Mini kita kenakan tilang," ujarnya kepada Poskota.

Mantan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya jebolan Akpol 2004 ini menambahkan  Daus Mini selaku pemilik kendaraan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 Tahun atau denda bayar Rp250 ribu.

"Jika Pa Daus tidak mau membayar sesuai pasal yang ada maka konsekuensinya adalah harus ditahan selama setahun sesuai pasal UU Lalin yang ada," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update