Oleh: Wartawan Poskota, Sutiyo
DI tengah maraknya pemberitaan dunia terkait invasi Rusia atas Ukraina, bangsa Indonesia justru diramaikan dengan wacana pengunduran Pemilu 2024.
Entah siapa yang memulai, berita ini sontak membuat heboh warga. Pasalnya, saat ini terus disuarakan wacana tersebut oleh berbagai pihak terutama partai politik.
Sebagai contoh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyuarakan agar Pemilu 2024 ditunda.
Alasannya saat ini pandemi Covid-19 belum juga mereda. Indonesia memerlukan biaya yang besar untuk pemulihan ekonomi.
Jadi wajar saja bila Pemilu 2024 tersebut ditunda. Begitu pula yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Tentu saja wacana ini membuat masyarakat, kalangan akademisi, politisi, LSM dan kaum profesional lainnya kaget.
Mereka menolak dan berpendapat tidak ada alasan yang tepat bagi pemerintah untuk menunda Pemilu 2024. Apalagi jadwal pelaksanaannya juga masih lama.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga baru menyeleksi nama-nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Agaknya kita mendengar pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelfa yang menyebut tidak ada alasan yang tepat wacana penundaan Pemilu 2024.
Hamdan menilai gagasan ini melawan konsitusi dan merampas hak rakyat juga melahirkan masalah baru.
Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.
Artinya kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme pasal 37 UUD 1945.
Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)
Untuk itu mari kita sama-sama mengawasi kinerja pemerintah agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dalam mewujudkan keadilan rakyat.
Selain itu, pengunduran Pemilu 2024 bisa menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah. (**)