ADVERTISEMENT

GP Ansor Lapor Balik Roy Suryo Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas Ihwal, Begini Tanggapan Mantan Menpora

Minggu, 27 Februari 2022 16:19 WIB

Share
GP Ansor lapor balik Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut Cholil Qoumas Ihwal.  (Foto/cr10)
GP Ansor lapor balik Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut Cholil Qoumas Ihwal.  (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan politikus partai Demokrat, Roy Suryo menanggapi pelaporan balik terhadap dirinya yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ihwal perkara suara adzan dan gonggongan anjing.

Menurut dia, pelaporan yang dilakukan oleh Dendy Zuhairil Finsa dan GP Ansor itu keliru dan tidak sesuai dengan legal standing.

"Pelapor harus sesuai legal standingnya. Pencemaran nama baik itu menurut kuasa hukum saya harus orang yang melaporkannya. Kemudian, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri dan Kapolri itu, kalau pelaporan kasus pencemaran nama baik itu harus datang sendiri pelapornya," kata Roy saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022).

Jelas dia, dalam pelaporan yang dilakukannya bersama KPI.

Ia hanga mencantumkan nama Menag Yaqut saja, tidak dengan nama Dendy Finsa atau pun GP Ansor.

"Apakah (dalam pelaporan) ada nama Dendy di situ? Apakah ada penyebutan nama Dendy di situ? Kalau Menag ya Menagnya yang harus lapor," ucap dia.

"Apalagi dalam pelaporannya tertulis mewakili masyarakat Indonesia. Apakah masyarakat Indonesia memberikan kuasa kepada dia?," sambungnya.

Klaim mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, pada kenyataannya masyarakat tidak menerima dengan apa yang dinyatakan Menag Yaqut, yang ia sebut membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

"Faktanya kan kita bisa lihat dengan mata normal, dengan logika kita saja, bahkan mostly masyarakat marah dengan statement itu. Di Minangkabau, Pekanbaru, Madura, Karawang, atau Gorontalo itu tidak hanya melaporkan saja, tetapi juga melakukan aksi sebagai respon atas pernyataan Menag," papar dia.

Dia menyebut, bahwa apa yang dilaporkannya itu adalah upaya untuk membuat Indonesia kondusif.

"Tujuan kita melaporkan itu untuk membuat situasi Indonesia kondusif, supaya tidak ada eskalasi kayak gitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nin Litigasi, LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa melaporkan balik pakar telematika, Roy Suryo dengan Pasal berlapis ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melaporkan (Roy Suryo) dengan beberapa Pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun Pasal tindak keonaran. Jadi kami sudah laporkan ke SPKT (Polda Metro Jaya), ujar Dendy kepada wartawan, Jum'at (25/2/2022).

Dia menduga, apa yang dilakukan oleh Roy Suryo telah membuat onar di muka publik yang dapat menimbulkan permusuhan antar individu maupun kelompok.

"Soal konten video yang ada di dalam twit dia itu potongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan bisa membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," kata Dendy.

"Roy Suryo bilang kalau videonya itu asli, ada tulisannya memang asli? Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo gak ke Pekanbaru. Dia dapat darimana video itu? Kalau yang disebut asli itu yang punya hak atas video itu. Itu kan ada UU-nya itu, soal foto, video gitu ada UU-nya juga," jelas dia.

 

Lihat juga video “Bandara Sortta Terendam Banjir Selutut Orang Dewasa Akibat Diguyur Hujan Deras”. (youtube/poskota tv)

Dia menyebut, bahwa Roy Suryo telaj keliru dengan apa yang dinyatakan Menag di Pekanbaru. Jelas dia, Menag hanya membicarakan soal pengeras suara yang perlu diatur tingkat kebisingannya.

"(Menag) itu bicaranya soal speaker, tidak ada mengaitkan dengan adzan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur, banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker, konteksnya soal speaker bukam adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegas dia. (cr10)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT