ADVERTISEMENT

Roy Suryo Kecewa, Laporan Soal Dugaan Penistaan Agama Yaqut Cholil Ditolak Polda Metro Jaya

Kamis, 24 Februari 2022 18:02 WIB

Share
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan, bahwa penolakan tersebut didasari atas alasan kasusnya tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Sebab, kejadiannya terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Hasil konsultasi dengan Pak Pitra Romadoni terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadiannya di Pekanbaru," kata dia.

Lanjut mantan politikus partai Demokrat itu, pihak Polda Metro telah menyarankan untuk membuat laporan sesuai dengan locus-nya, yakni di Polda Riau.

"Kemudian setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locus bukan di wilayah Polda Metro, saya disarankan untuk melapor di locusnya, yaitu di Pekanbaru," ungkapnya.

"Saya terus terang mempertimbangkan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yang mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya saya harus ke sana," sambungnya.

Dia menambahkan, selain disarankan untuk membuat laporan di Polda Riau sesuai dengan locus kasunya.

Polda Metro pun menyarankan kepada pakar telematika itu untuk membawa pelaporan kasus di ke Bareskrim di Mabes Polri.

"Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan, kemungkinan besar jawabannya ya saya menduga akan sama," ucap dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT