ADVERTISEMENT

Bakal Polisikan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Roy Suryo Bawa Bukti Ini

Kamis, 24 Februari 2022 12:28 WIB

Share
Ilustrasi, pernyataan kontroversi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing. (Kartunis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi, pernyataan kontroversi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing. (Kartunis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar telematika dan informatika, Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) sore ini.

"Pelaporannya sudah kami siapkan, nanti sore sekitar pukul 15.30 kami akan melaporkannya (Menag Yaqut) ke Polda Metro Jaya," katanya saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (24/2/2022) pagi tadi.

Roy Suryo menjelaskan pelaporan tersebut terkait kutipan video wawancara soal pengaturan suara azan saat Yaqut menghadiri sebuah acara di Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan publik.

Untuk memperkuat laporannya, Roy Suryo telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan diserahkan bersama laporannya ke Polda Metro Jaya, sore nanti.

"So pasti, saya akan membawa rekaman audio-visualstatement yang bersangkutan (ada yang sudah dilengkapi dengan caption sesuai narasi lengkapnya) dan pemberitaan berbagai media yang menuliskan inti permasalahan yang sama (alias bukan hanya persepsi pelapor saja)," bebernya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini melanjutkan, rencananya pelaporan tersebut juga akan dilakukan bersama Kongres Pemuda Indonesia. Sementara, Roy Suryo akan datang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni dan kolega.

"Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 165 a KUHAP Tentang Penistaan Agama," imbuh Roy Suryo.

Lebih lanjut Roy Suryo menjelaskan alasan dirinya terpaksa melaporkan Menag Yaqut ke polisi lantaran awalnya ada beberapa orang yang mengatakan bahwa pernyataan kontroversi Gus Yaqut itu merupakan hasil editan.

"Setelah dipastikan rekaman tersebut benar 100%, wajib hukumnya saya melakukan ikhtiar melaporkan tersebut, karena jelas-jelas itu sudah tidak sesuai dengan ajaran yang kita anut," pungkasnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam edaran tersebut, ia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 dB (desibel).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT